E-commerce
Raksasa E-Commerce Indonesia Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak: Babak Baru Perpajakan Penjualan Digital Dimulai November

Dalam artikel ini (3)
Mulai 1 November, pemungutan pajak penghasilan dari para penjual di platform e-commerce di Indonesia akan mulai diberlakukan, sebagaimana dikonfirmasi oleh otoritas pajak negara tersebut. Rencana yang sempat ditunda dua kali demi menstimulasi konsumsi masyarakat ini kini dijadwalkan untuk segera dimulai.
Penundaan Demi Stabilitas Ekonomi
Keputusan penundaan ini diambil oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. Ditjen Pajak telah memastikan bahwa pajak penghasilan yang telah terlanjur dipungut dari para penjual akan dikembalikan.
Beberapa raksasa e-commerce, termasuk Tokopedia, yang berada di bawah naungan induk perusahaan TikTok, ByteDance, dan sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan teknologi terbesar Indonesia GoTo; Shopee, bagian dari Sea Limited; Lazada yang didukung Alibaba; serta Blibli, awalnya ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, pihak otoritas pajak mengindikasikan bakal mencabut penunjukan keempat marketplace tersebut dan merevaluasi pemilihannya di masa mendatang.
Persiapan oleh Platform e-Commerce
Menanggapi perkembangan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa platform marketplace telah mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi proses pemungutan pajak yang lebih efisien saat resmi diberlakukan nanti. Rencana awal penerapan pemungutan pajak ini seharusnya diundangkan tahun lalu, namun akibat keberatan dari para penjual dan platform, pelaksanaannya ditunda hingga tahun ini.
Pertanyaan & Jawaban
Mengapa rencana pemungutan pajak sempat ditunda?
Rencana tersebut ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Siapa saja yang awalnya ditunjuk sebagai pemungut pajak?
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah platform e-commerce yang awalnya ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak.
Bagaimana tanggapan dari industri e-commerce?
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa pihak marketplace sedang melakukan persiapan untuk memfasilitasi proses pemungutan pajak yang lebih lancar ketika diberlakukan.