Skip to content
Artikel ini diterjemahkan otomatis oleh AI. Untuk versi definitif, baca dalam bahasa Inggris. Baca versi asli bahasa Inggris

E-commerce

Raksasa E-Commerce Indonesia Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak: Babak Baru Perpajakan Penjualan Digital Dimulai November

Oleh Mei Ling Tan7 Agustus 20261 menit
Raksasa E-Commerce Indonesia Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak: Babak Baru Perpajakan Penjualan Digital Dimulai November
Raksasa E-Commerce Indonesia Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak: Babak Baru Perpajakan Penjualan Digital Dimulai November
0:00 / 0:00
Dalam artikel ini (3)

Mulai 1 November, pemungutan pajak penghasilan dari para penjual di platform e-commerce di Indonesia akan mulai diberlakukan, sebagaimana dikonfirmasi oleh otoritas pajak negara tersebut. Rencana yang sempat ditunda dua kali demi menstimulasi konsumsi masyarakat ini kini dijadwalkan untuk segera dimulai.

Penundaan Demi Stabilitas Ekonomi

Keputusan penundaan ini diambil oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. Ditjen Pajak telah memastikan bahwa pajak penghasilan yang telah terlanjur dipungut dari para penjual akan dikembalikan.

Beberapa raksasa e-commerce, termasuk Tokopedia, yang berada di bawah naungan induk perusahaan TikTok, ByteDance, dan sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan teknologi terbesar Indonesia GoTo; Shopee, bagian dari Sea Limited; Lazada yang didukung Alibaba; serta Blibli, awalnya ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, pihak otoritas pajak mengindikasikan bakal mencabut penunjukan keempat marketplace tersebut dan merevaluasi pemilihannya di masa mendatang.

Persiapan oleh Platform e-Commerce

Menanggapi perkembangan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa platform marketplace telah mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi proses pemungutan pajak yang lebih efisien saat resmi diberlakukan nanti. Rencana awal penerapan pemungutan pajak ini seharusnya diundangkan tahun lalu, namun akibat keberatan dari para penjual dan platform, pelaksanaannya ditunda hingga tahun ini.

Pertanyaan & Jawaban

Mengapa rencana pemungutan pajak sempat ditunda?

Rencana tersebut ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Siapa saja yang awalnya ditunjuk sebagai pemungut pajak?

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah platform e-commerce yang awalnya ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak.

Bagaimana tanggapan dari industri e-commerce?

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa pihak marketplace sedang melakukan persiapan untuk memfasilitasi proses pemungutan pajak yang lebih lancar ketika diberlakukan.

Ringkasan Mingguan

Ringkasan Ritel Asia

Wawasan mingguan tentang ritel, e-commerce dan merek konsumen di Asia.

Protected by a quick human check. No spam, ever.